Induk Ajaib Sekuritas PHK Karyawan, Gaji Manajemen Dipotong

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 16:01 WIB
Induk Ajaib Sekuritas PHK Karyawan, Gaji Manajemen Dipotong
Aplikasi investasi Ajaib. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan induk dari Ajaib Sekuritas, Ajaib Group mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK sejumlah karyawannya.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (29/11/2022), Ajaib menyebut, 67 karyawan itu di-PHK agar perusahaan mampu bersiap dalam kondisi ekonomi yang makin tidak menentu.

Karyawan yang terdampak PHK ini dipastikan mendapatkan hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan perusan-undangan yang berlaku.

Selain itu, eks karyawan juga akan mendapatkan bonus pesangon dengan nominal setara satu bulan kerja setiap tahun masa kerja. Ditambah lagi, meski sudah tidak bekerja sebagai karyawan, Ajaib tetap memberikan asuransi kesehatan kepada eks karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan serta menyediakan layanan konseling pekerjaan.

Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Ajaib.
Ajaib.

Di luar langkah PHK tersebut, sejumlah pejabat di manajemen juga secara sukarela menerima potongan gaji. Sementara, para petinggi termasuk pendiri Ajaib tidak akan menerima gaji agar operasional perusahaan tetap bertahan.

Ajaib memastikan, sudah mempersiapkan fokus strategi bisnis yang menguntungkan di masa depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI