Lewat Perlindungan Jaminan Sosial, BPJamsostek Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Para Seniman Komedi

Selasa, 29 November 2022 | 11:19 WIB
Lewat Perlindungan Jaminan Sosial,  BPJamsostek Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Para Seniman Komedi
Dok: BPJamsostek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Seraya mengakhiri sambutannya Zainudin berharap selain menjadi peserta, seluruh anggota PaSKI juga dapat membantu BPJAMSOSTEK menyebarluaskan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan melalui karya-karyanya.

”Semoga dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja seni dan komedi dapat lebih kreatif dalam berkarya karena telah terbebas dari rasa cemas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan memiliki hari tuanya juga sejahtera, dimana hal ini sejalan dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan: Kerja Keras Bebas Cemas; para pekerja bekerja keras, BPJS Ketenegakerjaan yang menanggung resiko nya” tutup Zainudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI