Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot

Senin, 28 November 2022 | 19:14 WIB
Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki resmikan peluncuran program Pasar Lokal Suara UMKM yang diinisiasi Suara.com, Senin (15/8/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan alotnya penyelesaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan pegawainya. Menurut dia, adanya faktor kekerabatan menjadi alasan kasus tersebut berlarut-larut.

Selain itu, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND.

"Hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Namun demikian, Menteri Teten menegaskan pihaknya tidak mentolerir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dirinya berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," imbuh Teten.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.

Setelah aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Kris Wu 'Mantan Personil Boyband Kpop' Resmi Ditahan 13 Tahun Penjara dan Dideportasi

Arif melanjutkan, pada tanggal 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI