Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi sistem asuransi yang memberikan perawatan prima. Namun ada daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Belakangan muncul gagasan untuk mengkolaborasikan manfaat dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tanpa pembayaran premi ganda.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) melalui skema koordinasi manfaat dalam implementasi JKN
Seperti diketahui, Kehadiran BPJS Kesehatan tentu memudahkan masyarakat dalam pengobatan berbagai penyakit. Namun, tahukah Anda jika ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.