10 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 16:58 WIB
10 Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Kesehatan menjadi sistem asuransi yang memberikan perawatan prima. Namun ada daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Belakangan muncul gagasan untuk mengkolaborasikan manfaat dari BPJS Kesehatan dan asuransi swasta tanpa pembayaran premi ganda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mendorong peningkatan peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) melalui skema koordinasi manfaat dalam implementasi JKN 

Seperti diketahui, Kehadiran BPJS Kesehatan tentu memudahkan masyarakat dalam pengobatan berbagai penyakit. Namun, tahukah Anda jika ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)
Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) memberikan kemudahan bagi peserta dalam pembayaran tunggakan iuran JKN. (Dok: BPJS Kesehatan)

Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

Baca Juga: Jessica Iskandar Tulis Masyaallah Tabarakallah di Video Baby Don, Warganet: Ketika Dia Lupa Kalau Dia Kristen

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI