Viral Rekening Brigadir J Triliunan, Bank BNI: Bukan Transaksi dan Nominal Saldo

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 16:12 WIB
Viral Rekening Brigadir J Triliunan, Bank BNI: Bukan Transaksi dan Nominal Saldo
Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Negara Indonesia melalui Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengklarifikasi adanya pencatutan BNI dalam kasus hukum Ferdy Sambo.

Salah satunya muatan pada salah satu kanal Youtube yang bertajuk Berapa isi rekening Josua yang membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI.

Dalam keterangan resminya, bank plat merah itu menegaskan, BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

"Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," sebut  keterangan resmi yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Panik Gegara CCTV Mau Diperiksa Anak Buah, Ferdy Sambo Bentak Chuck Putranto: Itu Rusak, Gak Usah Tanya Lagi!

Sementara untuk nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. 

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut," sambung keterangan tersebut.

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI