Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 15:20 WIB
Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

12) rehabilitasi medik.

b. Pelayanan Homecare 

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

1) Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

2) Dilaksanakan bekerjasama dengan rumah sakit kerja sama atau PLKK.

2. Santunan Berbentuk Uang

Santunan berbentuk uang yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).

Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?

- Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI