Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 15:20 WIB
Jenis Kecelakaan yang Dicover BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan yang berhubungan langsung dengan waktu bekerja bakal dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jenis ini juga meng-cover kecelakaan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-kecelakaan-kerja iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24% dari besaran upah jika tingkat risiko kecelakaan kerja tergolong sangat rendah.

Namun, bagi perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, preminya bisa mencapai 1,74% dari besaran upah bulanan. 

Namun demikian, perlu diketahui untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.

Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?

Masa kadaluarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut.

1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:

a. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:

Baca Juga: Best 5 Oto: Touring Motor Listrik Electrum dan Komedian, Piaggio Group Resmikan Pabrik di Cikarang, GIIAS 2022 Semarang

1) pemeriksaan dasar dan penunjang;

2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

3) rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;

4) perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);

5) penunjang diagnostic;

6) pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)

7) pelayanan khusus;

8) alat kesehatan dan implant;

9) jasa dokter/medis;

10) operasi;

11) transfusi darah (pelayanan darah); dan

12) rehabilitasi medik.

b. Pelayanan Homecare 

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

1) Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

2) Dilaksanakan bekerjasama dengan rumah sakit kerja sama atau PLKK.

2. Santunan Berbentuk Uang

Santunan berbentuk uang yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).

- Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).

- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah

- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah

- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

c. Santunan Kecelakaan yang meliputi

- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

- Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI