Suara.com - Kecelakaan yang berhubungan langsung dengan waktu bekerja bakal dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jenis ini juga meng-cover kecelakaan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-kecelakaan-kerja iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24% dari besaran upah jika tingkat risiko kecelakaan kerja tergolong sangat rendah.
Namun, bagi perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, preminya bisa mencapai 1,74% dari besaran upah bulanan.
Namun demikian, perlu diketahui untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.
Masa kadaluarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut.
1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
a. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?
1) pemeriksaan dasar dan penunjang;