Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara resmi telah memecat pelaku kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Pemecatan ini, setelah adanya pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen.
"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Teten juga memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan lainnya yaitu EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kemudian, pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Baca Juga: Turut Stabilkan Harga Bahan Pokok, UKM Sahabat Sandi Kabupaten Magelang Gelar Bazar Sembako Murah
Tak hanya dipecat, lanjut dia, pelaku ZPA juga terkena sanksi pembatalan rekomendasi beasiswa.
Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan.
Selain itu, tim independen juga merumuskan standar operasional dan prosedur (SOP) tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM, serta memastikan adanya confidentiality (jaminan kerahasiaan data atau informasi).
"Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat dilingkungan Kemenkop UKM," kata Teten.
"Ke depan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh," tambah Teten.
Baca Juga: Hasil Survei: 99% UKM Indonesia Prioritaskan Aspek ESG