Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing mengklaim, Pemprov tidak melakukan monopoli untung dalam pengelolaan TN Komodo.
"Kami sudah ada sistem yang di dalamnya melibatkan seluruh pelaku usaha pariwisata. Jadi tidak ada monopoli pengelolaan TN Komodo oleh PT Flobamor (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT)," kata dia, Senin (28/11/2022).
Hal ini ia sampaikan usai masyarakat menduga adanya monopoli usaha pengelolaan TN Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor.
Ia menjelaskan, pemprov memiliki sistem pelayanan wisatawan yang berwisata ke TN Komodo yang melibatkan berbagai pelaku wisata seperti operator tur, layanan taksi, kapal. wisata, hotel, dan restoran.
Baca Juga: Gempa Bumi di Kupang Tidak Berpotensi Tsunami, Ini Penyebabnya
"Sistem itu juga mengatur soal kontribusi wisatawan untuk masuk di Pulau Komodo dan Pulau Padar," kata dia.
Lebih jauh ia menjelaskan, kontribusi tersebut ditetapkan senilai Rp3,75 juta per orang sedangkan untuk membership sejumlah 4 orang sebesar Rp15 juta.
Menurut Sony, Pemprov telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan TN Komodo namun tidak terkait kontribusi tersebut.
Pergub yang dicabut itu, kata dia tidak pernah mencantumkan nilai kontribusi melainkan nilai tersebut diatur berdasarkan usaha jasa wisata PT Flobamor yang mempertimbangkan biaya konservasi sekitar 70 persen.
Ia menambahkan, konservasi sangat penting dilakukan demi keberlangsungan hidup satwa purba Komodo (Varanus Komodoensis) di kawasan TN Komodo.
Baca Juga: Gempa Bumi 4 Detik di Kupang, Satu Rumah Rata Dengan Tanah
"Kita begitu masif mendatangkan orang berbondong-bondong datang setiap hari tetapi bagaimana kalau kawasan rusak, bagaimana kalau Komodo stres dan semakin berkurang hingga punah," katanya.
Ia menegaskan pemerintah ingin mengatur agar masa depan satwa Komodo dan ekosistemnya terjaga untuk generasi-generasi selanjutnya.