Suara.com - Info lowongan kerja (lowker) KPU mulai dipublikasikan menyongsong Pemilu 2024. Cara daftar untuk dua jabatan yang dibuka yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dilakukan dengan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Baca Juga: Segera Daftar! Rekrutmen PPK dan PPS Dibuka, KPU Tabanan: Honorarium Naik Tembus Jutaan
Pendaftaran anggota KPU untuk dua posisi di atas yaitu PPK dan PPS bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
3. Login ke akun SIAKBA yang telah dibuat;
4. Isi data diri;
5. Pilih seleksi dan unggah dokumen;
6. Cek kelengkapan dokumen.Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
7. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
8. Jika persyaratan dokumen telah terpenuhi, selanjutnya pelamar melakukan tes tertulis dan wawancara.
9. Jika dinyatakan lolos dari semua tes, pelamar bisa melihatnya di aplikasi SIAKBA.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran lowker KPU ini dibuka hingga 29 November 2022. Untuk itu, bagi anda yang berminat menjadi penyelenggara Pemilu 2024 ada baiknya memulai langkah pendaftaran dengan membuat akun di aplikasi SIAKBA. Pemanfaatan teknologi ini juga menjadi inovasi baru bagi KPU mengingat pendaftaran posisi yang sama lima tahun sebelumnya dilakukan secara manual.
Honorarium PPK dan PPS
1. PPK
Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan
Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan
2. PPS
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan
Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi di https://siakba.kpu.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut perihal Calon PPK juga bisa diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Badan_adhoc.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni