Suara.com - Info lowongan kerja (lowker) KPU mulai dipublikasikan menyongsong Pemilu 2024. Cara daftar untuk dua jabatan yang dibuka yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa dilakukan dengan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pendaftaran anggota KPU untuk dua posisi di atas yaitu PPK dan PPS bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka situs: https://siakba.kpu.go.id , pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
3. Login ke akun SIAKBA yang telah dibuat;
4. Isi data diri;
Baca Juga: Segera Daftar! Rekrutmen PPK dan PPS Dibuka, KPU Tabanan: Honorarium Naik Tembus Jutaan
5. Pilih seleksi dan unggah dokumen;