8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 16:44 WIB
8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009
inDrive menawarkan beberapa fitur untuk memastikan keamanan pengguna. (Dok: inDriver)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu lagi penyedia layanan ojek online yang segera mengaspal di Indonesia yakni Ojol inDriver. Bagi kamu yang berniat menjadi driver ojol inDriver berikut persyaratan daftarnya. 

1. Foto selfie berpakaian rapi;

2. Foto kendaraan yang menampakkan pelat nomor;

3. Motor atau Mobil yang digunakan minimal keluaran 2009 atau sesudahnya; 

Baca Juga: Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

4. Foto STNK Aktif dan surat pajak;

5. Foto STNK Aktif;

6. Foto SIM Aktif;

7. Foto SKCK Aktif / Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kelurahan/kecamatan;

8. Foto selfie memegang SIM.

Baca Juga: Viral Curhat Driver Ojol: Makan di Warteg, Kok, Lebih Mahal Daripada Beli Nasi Padang?

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pengemudi inDriver dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. 

1. Download aplikasi inDriver di Playstore;

2. Masukkan nomor HP yang masih aktif;

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP tersebut; 

4. Izinkan pengaksesan lokasi; 

5. Isikan nama setelah itu pilih ke menu Pengemudi dan klik Pendaftaran Online;

6. Pilih jenis pengemudi, apakah ingin menjadi pengemudi motor atau mobil kemudian masukkan merek kendaraan yang ingin digunakan;

7. Pilih warna kendaraan untuk ditampilkan dalam kanal pencarian;

8. Masukkan nomor polisi kendaraan;

9. Isikan data diri dengan lengkap sesuai dengan identitas KTP;

10. Upload semua foto yang disyaratkan meliputi foto diri, foto kendaraan, STNK, SIM, SKCK, dan foto diri ketika memegang SIM. 

Demikian syarat dan cara daftar driver Ojol inDriver. Untuk diketahui ojol ini juga dikabarkan memiliki skema baru dalam penentuan upah. Driver memiliki otoritas dalam menentukan berapa upah yang layak untuk tiap kilometernya.

Tentu saja besaran upah ini juga mengacu pada tarif di lokasi setempat. Kemudian, pembagian komisi ditentukan 90 persen untuk driver dan sisanya 10 persen untuk penyedia aplikasi. 

Kendati demikian, driver ojol inDriver hanya berstatus sebagai mitra. Itu berarti driver harus bersiap untuk memiliki jam kerja yang panjang jika mengincar target orderan tertentu. Driver juga tidak akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan. Satu-satunya gaji yang didapat hanyalah berdasarkan jumlah orderan. 

Walau begitu, sistem di mana driver bisa menentukan sendiri tarif yang dipatok merupakan terobosan baru untuk pengemudi ojol. Pasalnya sebelum ini, tarif telah dipatok oleh penyedia aplikasi. 

Seperti yang diterapkan oleh Gojek. Driver Gojek memperoleh bayaran dengan sistem perhitungan per kilometer. Gojek membaginya menjadi dua kategori yakni jam sibuk dan jam non-sibuk. Di jam sibuk, tarif per kilometernya adalah Rp2.500. Jam sibuk merupakan jam pergi dan pulang kantor.

Sementara itu di jam non-sibuk, tarifnya adalah Rp2.000 per kilometer. Dengan demikian, jika seorang Driver Gojek mengantarkan penumpang sejauh 20 km di jam sibuk dalam sehari, maka bayaran yang dia peroleh adalah 20 km x Rp2.500 yakni Rp50.000.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI