8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 16:44 WIB
8 Syarat Daftar Driver Ojol inDriver, Kendaraan Minimal Tahun 2009
inDrive menawarkan beberapa fitur untuk memastikan keamanan pengguna. (Dok: inDriver)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu lagi penyedia layanan ojek online yang segera mengaspal di Indonesia yakni Ojol inDriver. Bagi kamu yang berniat menjadi driver ojol inDriver berikut persyaratan daftarnya. 

1. Foto selfie berpakaian rapi;

2. Foto kendaraan yang menampakkan pelat nomor;

3. Motor atau Mobil yang digunakan minimal keluaran 2009 atau sesudahnya; 

4. Foto STNK Aktif dan surat pajak;

5. Foto STNK Aktif;

6. Foto SIM Aktif;

7. Foto SKCK Aktif / Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kelurahan/kecamatan;

8. Foto selfie memegang SIM.

Baca Juga: Hati-hati! 'Badut' Pencuri Motor Ojol Bergentayangan

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi kamu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pengemudi inDriver dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI