Ferdy Sambo Sebut Uang di Rekening Ricky dan Yosua Miliknya, Bank BNI Klarifikasi

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 November 2022 | 15:21 WIB
Ferdy Sambo Sebut Uang di Rekening Ricky dan Yosua Miliknya, Bank BNI Klarifikasi
Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank BNI memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus hukum Ferdy Sambo. Ada empat poin utama yang disampaikan oleh bank plat merah tersebut

"Sehubungan dengan muatan pada salah satu kanal Youtube yang bertajuk 'Berapa isi rekening Josua' yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Josua di BNI, kami meluruskan atas beberapa hal," sebut BNI melalui Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Suara.com, empat poin yang dimaksud yaitu:

1. BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

Baca Juga: Penyidik Siber Ungkap Rekaman CCTV Pos Satpam Duren Tiga: Ferdy Sambo Tiba, Yosua Masih Bolak-balik di Depan Rumah

2. Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

3. Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut.

4. Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI