Suara.com - Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) di tanah air, yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti Gaprindo (Gabungan produsen rokok putih Indonesia) dan Formasi (Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10 persen lebih.
Selain kondisi ekonomi masyarakat masih sangat berat sebagai dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM), dan pendemik Covid 19 yang belum reda, juga karena saat ini sudah masuk resesi ekonomi dunia akibat situasi politik global yang terus memanas.Sementara masa depan perekonomian di tanah air dan dunia juga masih dilanda ketidakpastian.
Dalam situasi seperti ini, harusnya ada kelonggaran dari pemerintah. Bukan justru semakin dipersulit dengan kenaikan cukai sebesar 10 persen lebih. Sekiranya pemerintah sedang membutuhkan dana untuk pembangunan, sehingga harus menaikan cukai, maka kenaikannya tidak lebih dari 7 %.. Selain itu kenaikan cukai juga harus diikuti pemberantasan rokok illegal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gaprindo, Benny Wahyudi dan Ketua Formasi Heri Susianto.
“Saat ini situasinya berat dengan adanya berbagai kenaikan biaya di industri. Situasi ini sangat beda dari yang normal, jadi situasinya sangat tidak normal. Pandemi pun belum selesai, masih ada saja kasus baru (terinfeksi Covid 19 yang jumlahnya mencapai) 6000-7000 kasus.. Saya benar-benar tidak tahu, apakah memang IHT ini sudah tidak diperhatikan (pemerintah)? Yang jelas, kalau tidak diperhatikan, kontribusi IHT kepada perekonomian atau penerimaan negara itu kan lebih dari 10 persen. Cukainya saja tahun ini diperkirakan lebih dari 200 trilyun,” tegas Benny.
Hal yang sama disampaikan Ketua Formasi Heri Susianto. Menurutnya, Kebutuhan akan pemasukan negara ini sangat luar biasa. Tahun 2022 target cukai rokok itu sekitar 203 triliun rupiah.
Kenaikan cukai rokok itu memang untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara. Sehingga lima tahun terakhir ini kenaikan cukai rokok langsung diputuskan Presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menurut Heri Susianto sudah mengajukan kenaikan cukai rokok di angka 7%.
Namun keputusan tetap di tangan presiden sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10% lebih. Untuk SKM sendiri misalnya golongan 2 itu naik 17,5%, kedua untuk SKT sendiri kenaikannya hanya 5%.
Menurut Heri Susianto, alasan yang dikemukakan Menterian Keuangan atas kenaikan cukai rokok sangat tidak masuk akal.
"Yakni, kenaikan cukai rokok dikarenakan fokus pemerintah terhadap prevalansi merokok, yang turun menjadi 8% dari sebelumnya di angka 9%. Padahal prevalansi merokok ini sangat dipengaruhi oleh preferensi dan perpindahan atas pilihan rokok ke golongan layer yang lebih murah, terlebih lagi rokok polos atau illegal atau tanpa cukai,” ucapnya.