Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk

Kamis, 24 November 2022 | 17:59 WIB
Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku agak kikuk melihat tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini marak dilakukan sejumlah perusahaan tanah air. (kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku agak kikuk melihat tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini marak dilakukan sejumlah perusahaan tanah air.

Pasalnya kata dia, jika melihat tren realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait karyawan justru mengalami pertumbuhan yang tinggi. PPh 21 ini menggambarkan setoran pajak karyawan yang bekerja.

"PPh 21 ini adalah PPh karyawan dan memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN secara virtual, Kamis (24/11/2022).

Sri Mulyani menuturkan sampai Oktober 2022 realisasi setoran pajak PPh 21 meningkat menjadi 21 persen, bandingkan dengan posisi tahun lalu yang hanya 2,7 persen.

Baca Juga: HP Mau PHK 6.000 Karyawan Dalam 3 Tahun ke Depan

"Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21 persen berarti ada karyawan yang memang bekerja, dan mendapatkan pendapatan, dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," paparnya.

Secara rinci mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut raihan setoran pajak PPh 21 terus mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Pada kuartal I tumbuh 18,8 persen kuartal II 19,8 persen, dan kuartal III 26,1 persen

"Jadi memang kita harus menyikapi berbagai berita mengenai PHK itu di dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus kita dalami dan waspadai untuk merumuskan policy maupun respons yang tepat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI