Suara.com - Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara dikabarkan masuk dalam sebuah situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Auctions. Lelang akan berlangsung mulai 8 – 14 Desember 2022 mendatang.
Kronologi Pulau Widi dilelang ini pun sontak menghebohkan warganet. Pasalnya, bukan kali ini saja pulau-pulau di Indonesia dijual, terlebih melalui situs asing.
Sebelumnya beberapa pulau tak berpenghuni di Tanah Air juga dilelang melalui jaringan internet. Sebut saja Pulau Ajab, Bintan; Pulau Ayam, Anambas; dan Pulau Toja Una-Una Sulawesi Tengah.
Kali Ini Pulau Widi, termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang jumlahnya capai 100 buah juga ikut dilelang di situs yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Alasan Google Bakal PHK Massal 10.000 Karyawan
Kronologi pelelangan Pulau Widi ini pun tidak diketahui secara pasti. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menyebutkan pelelangan pulau untuk kepemilikan pribadi melanggar undang-undang yang berlaku.
Jodi melanjutkan, pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Widi memang bisa dimiliki oleh individu atau privat. Namun, ada batasan area pengelolaan maksimal. Dengan demikian, tidak diperbolehkan satu pulau dikuasai atas nama individu tertentu.
Selama ini Kepulauan Widi telah mengantongi izin pengelolaan antara pihak swasta yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII) dan pemerintah.
PT. LII merupakan badan usaha kategori Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah mengajukan permohonan perizinan untuk kegiatan wisata bahari di Pulau Widi, Provinsi Maluku Utara.
Sedianya pihak swasta memang diizinkan berinvestasi untuk pengembangan cagar alam di kepulauan tersebut. Namun, imbuh Jodi, PT LII belum pernah merealisasikan pembangunan hingga kabar pelelangan tersebut muncul.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Miss Universe Swiss Lelang Batik
Perjanjian yang sudah dilakukan antara pemerintah dan PT LII juga membuat proses kerja sama investasi dengan pihak asing harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil, harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang dikenakan," ujarnya.
Seperti diketahui Pulau Widi dilelang dengan patokan harga USD 100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar. Harga ini bisa digunakan untuk menebus pulau utama dan pulau-pulau kecil berjuluk Segitiga Terumbu Karang yang luasnya mencapai 10.000 hektare.
Untuk mencapai pulau tersebut, dibutuhkan waktu 2,5 jam penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat pribadi. Sejauh ini belum ada penerbangan umum atau transportasi lain menuju ke pulau tersebut.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni