Suara.com - Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan meraup banyak cuan. Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Melek Literasi Digital: Menjadi Viral Tanpa Hilang Moral” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditulis Rabu (23/11/2022).
Ketua PMI Kota Makassar Syamsu Rizal dalam paparannya menjelaskan bahwa beraktivitas di ruang digital juga membutuhkan etika layaknya di dunia nyata.
Etika yang dimaksud adalah etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sayangnya, di ruang digital kerap orang meninggalkan etika demi alasan viral semata. Misalnya, pelaku perundungan yang viral atau tingkah laku aneh yang melanggar sopan santun maupun melanggar hukum hanya karena biar viral,” ucap Syamsu.
Padahal, lanjut Syamsu, untuk viral tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi, seperti lewat film nasional atau aksi solidaritas untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Hadirnya internet lanjut dia membawa banyak perubahan pada dunia ibarat dua sisi mata uang. Jika digunakan secara bijak, dapat membawa nilai positif bagi pengguna.
"Sebaliknya, ketika digunakan secara tidak bijak, maka dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan internet itu sendiri," katanya.
Masifnya penggunaan media sosial dan internet akan semakin mempercepat penyebaran informasi dan konten buruk apabila tidak dicegah dengan menjadi warganet yang bijak di dalam dunia digital.
Baca Juga: Denise Chariesta Trending Minta Diblokir Kominfo, Malah Tuding RD Sewa Buzzer Pakai Duit Kantor
Guna mencegah konten yang melanggar etika dan norma hukum meluas, menurut Syamsu Rizal, pemerintah berupaya keras hal itu bisa diminimalkan atau dicegah sama sekali. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melapor ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika atau melapor ke kanal patroli siber.