Suara.com - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
Hal ini disampaikan untuk merespon pemberitaan di beberapa media yang menyebut bahwa gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah dilelang di sebuah situs lelang asing.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," ujar Jodi dalam keterangan resmi, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," kata dia.
Selain itu Jodi juga menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia internasional.
Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah. Pemerintah setempat sudah sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut.
Beredar Kabar Dilelang
Sebelumnya diberitakan gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
Baca Juga: 1 WNA Dideportasi dari Balikpapan Karena Ganggu Ketertiban Umum