Suara.com - Emiten air minum kemasan dengan merek Alto, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) mengumumkan telah menghentikan kegiatan operasional salah satu pabriknya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 21 November 2022.
Langkah tersebut membuat perseroan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 145 orang karyawan.
"Karyawan yang terkena PHK berjumlah 145 Orang," sebut Sekretaris Perusahaan Tri Banyan Tirta Januar Pinoto dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/11/2022).
Meski melakukan penutupan terhadap salah satu pabriknya, perseroan mengungkapkan bahwa penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut tidak berdampak material terhadap operasional perseroan, karena seluruh produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha persero (PT. Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi.
Baca Juga: SIRCLO Group PHK Massal Ratusan Karyawan, Ancaman Krisis Ekonomi Belum Usai?
Januar mengungkapkan tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik perseroan ini adalah untuk efisiensi dan menekan biaya operasional pabrik yang cukup tinggi.
"Untuk memberbaiki kinerja keuangan dan operasional persero, langkah yang dilakukan adalah memindahkan seluruh produksi pabrik yang di hentikan kegiatan operasionalnya ke pabrik milik group usaha persero yang berlokasi di Sukabumi," paparnya.
Dirinya pun memastikan bahwa kondisi operasional persero saat ini masih berjalan dengan baik begitu juga dengan para pemegang saham mayoritas/Pengendali tetap komit dalam memajukan kinerja perseroan.