Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan belasan uang dengan jumlah triliunan terindikasi masuk secara ilegal ke Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan uang yang masuk dengan kategori ilegal tersebut dikarenakan tak dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ivan menjekaskan, PPATK mendapati temuan tersebut setelah membandingkan data Cross Border Cash Carrying (CBCC) dengan Passenger Risk Management (PRM).
“CBCC yang PPATK terima itu angkanya, frekuensinya itu jauh diangka PRM-nya,” jelas Ivan dalam konferensi persnya secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Taspen Gandeng PPATK Cegah Pencucian Uang Di Tahun Politik
Dirinya pun membuktikan dengan adanya salah satu contoh kasus, bahwa ada seorang yang melaporkan uang masuk ke Indonesia dari luar negeri ke Bea Cukai sebanyak empat kali.
Padahal saat dicek ulang melalui PRM, ternyata orang tersebut sudah 154 kali masuk ke Indonesia.
ia pun mengingatkan, itu hanya satu kasus. Dari data pada 2018 dan 2019, Ivan mengestimasikan ada sekitar belasan triliun rupiah yang masuk ke Indonesia tapi tak dilaporkan.
“Potensi uang masuk itu Rp12 triliun yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitarnya Rp3 triliun pada 2019 yang tidak dilaporkan,” jelasnya.
Ivan pun menjelaskan, belasan triliun uang yang tak dilaporkan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik pencucian uang, bahkan pendanaan terorisme.
Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML.