Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir

Rabu, 23 November 2022 | 11:05 WIB
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir
Menko PMK, Muhadjir Effendy dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, dalam sebuah kunjungan. (Dok: BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya, seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja.

Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dari hasil laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Perusahaan industri tersebut, diantaranya PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang.

Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.

“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK.

Menurutnya, meskipun ia tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahan, lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam kesempatan yang sama, Anggoro menyatakan bahwa BPJamsostek berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.

Baca Juga: Hadir di Balikpapan, Presiden Menyerahkan BSU untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang  terdaftar dalam Program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI