Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini? Begini Kata Menkes

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 November 2022 | 19:25 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Ini? Begini Kata Menkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif Case Based Group (INA CBGs) BPJS Kesehatan naik tahun 2022. Kabar ini Dikonfirmasi Menter Kesehatan Budi Gunadi berkaitan dengan revisi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 yang selesai tahun ini.

"Mudah-mudahan bulan ini berubah, sesudah diskusi sekian lama BPJS ingin berubahnya sedikit-sedikitnya rumah sakit ingin sebanyak-banyaknya. Kita di Kemenkes di tengah, yang penting BPJS tidak boleh defisit," kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Langkah ini, kata Menkes, merupakan salah satu intensif yang diterima rumah sakit agar segera menerapkan aturan baru kelas rawat inap BPJS Kesehatan alias penghapusan kelas rawat inap.

Menurut Menkes, kenaikan tarif ini mendukung kenaikan pendapatan RS sehingga perbaikan layanan semakin baik pula. 

Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Sesaat Setelah Daftar?

Aturan KRIS sendiri direncanakan akan dilaksanakan 25% rumah sakit mulai tahun depan. Kemudian secara bertahap bertambah hingga 2025.

Menkes menambahkan, kenaikan tarif diperkirakan berkisar 12,1-30% dari tarif INA CBGs yang berlaku saat ini. Namun, perlu diketahui, meski tarif INA CBGs naik, tidak akan berdampak langsung pada iuran BPJS Kesehatan.

Alasannya lantaran keuangan BPJS masih mencukupi selisih kenaikan tarif. Namun demikian, ia tidak memungkiri adanya kemungkinan berdampak pada iuran.

Menteri Budi turut menyinggung perkiraan langkah politik Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pertimbangan kenaikan tarif yang ditahan hingga 2024, yang merupakan tahun Pilpres.

"Kondisi keuangan BPJS masih bisa cover iuran, tapi 2025 memang harus ada kenaikan tarif yang memang wajar sih kenaikan premi itu jadi sesuatu yang sangat wajar juga dilakukan," sambung Menkes.

Baca Juga: Gratis! Simak Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI