Suara.com - Tim independen pencari fakta kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UKM menguak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya, ada unsur kekerabatan yang membuat kasus tidak berjalan, dan justru dibiarkan.
Ketua Tim Independen pencari fakta, Ratna Batara Munti, menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terdapat temuan adanya faktor kekerabatan para pelaku dengan tim majelis etik.
Sehingga, penanganan kasus dari internal tidak berjalan dan pelaku lolos dari jeratan hukum.
"Karena temuan kami yang juga perlu digarisbawahi, penanganan ini tidak tuntas justru dihambat itu karena faktor relasi kekerabatan, kita punya pohon kekerabatan, karena dari semua pelaku itu punya dahan ranting kekerabatan di mana-mana. Dan itu selama ini dianggap biasa, akibat ada nepotisme dampaknya ini adalah masalah yang terjadi antara pegawai," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UMKM Dilanjutkan
Selain itu, Ratna membeberkan, tim internal Kemenkop UKM juga telah abai penanganan korban. Karena, korban tidak mendapatkan pendampingan psikologi maupun hukum.
"Terkait dengan korbannya sendiri, tidak ada upaya pendampingan hukum ke korban, sejak kasus itu dilaporkan, bahkan saat korban dinikahkan, tidak memproses kasusnya di internal," ucap dia.
Atas temuan itu, tutur Ratna, tim independen merekomendasikan agar Kemenkop UKM menjatuhkan hukum yang paling berat kepada pelaku utama. Dua pelaku utama, direkomendasikan diganjar hukuman pemecatan.
Sementara, dua pegawai terdiri dari pegawai honorer dan PNS yang juga terlibat dalam aksi bejat direkomendasikan untuk juga mendapatkan hukuman berat.
"Pelaku lainnya bukan pelaku utama tetapi terlibat dalam perbuatan tersebut, yang tenaga honorer, yang kita rekomendasikan kita putus kontraknya. Nah satu lagi diturunkan masa jabatan, kita lihat dari keterlibatan itu," pungkas Ratna.
Baca Juga: BRI Terus Mendorong UMKM Go Global Melalui Beragam Inisiatif