3 Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan UMR 2023, Ada yang Naik Rp250 Ribu

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 22 November 2022 | 16:23 WIB
3 Provinsi Sudah Tetapkan Kenaikan UMR 2023, Ada yang Naik Rp250 Ribu
Ilustrasi uang (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kendati peraturan ini dijadikan acuan untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), ada tiga provinsi yang sudah terlebih dahulu meneken UMP mereka, yakni Papua Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Barat. 

1. Papua Barat 

Dewan Pengupahan Papua Barat menetapkan upah minimum Provinsi Papua Barat 2023 sebesar Rp3.282.000. upah ini hanya naik Rp82.000 dari tahun sebelumnya. Pengupahan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan data konsumsi yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Baca Juga: Cara Hitung Kenaikan UMR dan UMK Tahun 2023 Sesuai Permenaker Baru

2. Riau 

Bergeser ke Pulau Sumatera, Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000. Upah ini naik sekitar Rp250.000 dari tahun sebelumnya. Nominal UMP diketok dalam sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa (15/11/2022) pekan lalu. Selanjutnya pemerintah bakal menerbitkan Surat Keputusan Gubernur sebagai acuan. 

3. Nusa Tenggara Barat 

Berdasarkan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212. Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama PP 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. 

Sedangkan formulasi penetapan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Simak! Aturan Penetapan UMP 2023 Mundur Sampai Batas Waktu Ini

Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data BPS tentang pertumbuhan ekonomi Provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Demikian tiga provinsi yang telah menetapkan UMR 2023. Masyarakat perlu cermat dalam pengaturan keuangan mengingat tahun depan resesi global diperkirakan akan berdampak pada banyak sektor industri. Penggunaan uang secara bijak namun tetap berbelanja bisa membantu menggerakkan ekonomi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI