Sengketa Dua Proyek Panas Bumi di Dieng dan Patuha Bikin Investor Kabur

Senin, 21 November 2022 | 21:09 WIB
Sengketa Dua Proyek Panas Bumi di Dieng dan Patuha Bikin Investor Kabur
Pekerja menyelesaikan pekerjaan pada proyek sumur produksi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (6/9/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/tom.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, masih menimbulkan sengketa antara PT Geo Dipa Energi (PT GDE) dan PT Bumigas Energi (PT BGE).

PT BGE mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT HSBC Indonesia, PT GDE, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan konfrontasi masalah tersebut.

"Hal ini penting karena diduga kuat sejumlah orang penting terlibat menyingkirkan mitra kerja sama proyek, Bumigas Energi," ujar Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Khresna menilai, surat KPK merugikan kliennya karena telah digunakan PT GDE sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kisah Panjang Dibalik Kekayaan Alam Dataran Tinggi Dieng, Tak Terima Dirusak oleh Aktivitas Proyek Geothermal

Ia juga menuding surat Deputi Pencegahan KPK yang diteken Pahala Nainggolan tersebut memberikan informasi yang sesat, salah dan keliru dengan menjelaskan bahwa PT BGE tidak pernah membuka rekening di tahun 2005.

KPK beralasan mendapatkan informasi dari PT HSBC Indonesia. Padahal, PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan penjelasan kepada KPK dan hanya menjelaskan bahwa PT BGE bukan nasabahnya dan PT HSBC Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan dengan HSBC Hongkong.

"Padahal, informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hong Kong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDE," ujarnya.

Belakangan, Pahala Nainggolan mengaku, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun Kejagung yang pergi ke Hongkong bersama dengan Manajemen PT GDE. Informasi tersebut yang dijadikan dasar oleh Agus Rahardjo dan meminta Pahala Nainggolan menerbitkan surat tersebut.

Kehilangan investor

Baca Juga: Dua Proyek Listrik Panas Bumi di Dieng dan Patuha Masih Timbulkan Sengketa

Atas masalah ini PT BGE harus gigit jari karena kehilangan investornya yakni China New Technology (CNT).

CNT akhirnya memutuskan mundur lantaran PT GDE selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No 27/2003 tentang Panas Bumi.

PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI