Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah mempertanyakan kebijakan Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth) dan stabilitas (pro-stability).
Hal itu disampaikan Siti Mufattahah menyusul keputusan BI yang menetapkan kenaikan Suku Bunga Acuan 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 5,25 persen.
“Dari data ini, kira-kira bagaimana Pak Gubernur (BI) memperkirakan dampak kenaikan suku bunga acuan BI terhadap kebijakan pro-growth? Di mana dengan adanya kenaikan suku bunga BI akan membuat potensi pertumbuhan sektor riil melambat, menurut kami demikian,” tanya Siti saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) di Gedung DPR RI, Senin (21/11/2022).
Diketahui, Keputusan BI untuk menaikkan kembali BI7DDR ini, sebagaimana disampaikan Gubernur BI, Perry Warjiyo, telah terjadi beberapa kali yaitu pada bulan Agustus, September, Oktober dan November dengan total 175 basis poin (bps).
Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25%, Ini Alasannya
Hal yang sama juga terjadi pada suku bunga Deposit Facility yang menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,00 persen.
Menurut anggota fraksi Partai Demokrat tersebut, dengan adanya kenaikan suku bunga, maka menyebabkan kenaikan bunga pinjaman yang membuka potensi penurunan angka kredit.
Lebih jauh, Siti mempertanyakan usaha BI agar kenaikan suku bunga tersebut tidak memberikan dampak buruk pada pemulihan UMKM di Indonesia.
“Potensinya adalah kredit menjadi anjlok karena bunga pinjaman menjadi naik tentunya. Kemudian, bagaimana BI memitigasi agar kenaikan suku bunga tersebut tidak juga berdampak mempengaruhi geliat dan pemulihan UMKM,” tanya Siti.