Suara.com - Mulai tahun 2022 ini pemerintah mengubah skema pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebagai solusi cara mengajukan bantuan usaha. KUR akan berlaku sebagai modal bagi bisnis skala UMKM. Nominalnya maksimal bisa mencapai Rp100 juta.
Pemerintah resmi menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari semula Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Kini para pelaku usaha kecil tersebut bisa meminjam biaya senilai Rp100 juta tanpa jaminan. Selain itu, kredit untuk UMKM juga diperbesar menjadi Rp20 miliar.
Penambahan nilai plafon KUR Rp100 juta ini dilakukan sebagai langkah pemulihan ekonomi pada masa pandemi corona. Di samping itu, usaha kecil juga diharapkan mampu menjadi penopang ekonomi kerakyatan.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan KUR tanpa jaminan perlu memperhatikan sejumlah persyaratan. Peminjam KUR harus merupakan individu dan bukan diwakilkan oleh lembaga seperti koperasi atau pemerintah desa. Calon peminjam KUR diwajibkan sudah memiliki usaha yang berjalan minimal enam bulan.
Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Setuju Penyaluran BLT dan BSU Tidak Tepat Sasaran
Pemerintah tidak membatasi jenis usaha. Sebaliknya, tetap memperbolehkan meskipun usaha tersebut hanya dilakukan secara daring, seperti berjualan di toko online, media sosial, atau e-commerce misalnya Shopee dan Tokopedia.
Pinjaman KUR Rp100 juta juga berlaku bagi penyedia ride hailing seperti Gojek dan Grab. Namun, calon peminjam tidak boleh dalam keadaan sedang menerima kredit dari perbankan keculi kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
Bagi calon peminjam KUR Rp100 juta, setelah memenuhi syarat-syarat di atas bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat. BRI merupakan salah satu bank penyalur KUR. Tahun ini, KUR ditargetkan mampu menyalurkan bantuan pembiayaan tanpa jaminan kepada 57 juta usaha ultra mikro.
Dilansir dari laman resmi BRI, bagi masyarakat yang ingin mengajukan KUR juga bisa dengan mengunjungi laman kur.bri.co.id. Kemudian pilih Ajukan Pinjaman.
Pengguna diharuskan login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun. Namun, jika belum memiliki akun di laman tersebut bisa memilih menu Daftar. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri untuk membuat akun baru
Baca Juga: Pupuk Kaltim Tingkatkan Produktivitas Padi dan Kakao Petani di Sulsel
Baca pernyataan yang diberikan oleh BRI lalu klik Setuju. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online. Di antaranya berisi tentang profil anda, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.
Data pengajuan kemudian akan dinilai terlebih dahulu oleh BRI. Jika memenuhi syarat, modal usaha akan segera turun. Demikian cara mengajukan bantuan usaha ke pemerintah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni