Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023 secara resmi diterbitkan.
Sejumlah aturan tertuang di dalamnya, mulai dari penentuan upah minimal daerah hingga kenaikan upah yang tidak boleh lebih besar dari 10 persen.
Menaker menjelaskan, alasan penerbitan beleid tersebut dengan adanya pertimbangan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Ketidakseimbangan antara kenaikan harga berbagai kebutuhan dengan upah minimum pada tahun ini membuat daya beli pekerja turun. Hal yang sama dikhawatirkan kembali terjadi pada 2023 nanti.
![Buruh demonstrasi [suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/22/44569-ilustrasi-buruh-demonstrasi.jpg)
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," imbuh dia.
Terlebih, saat ini, ekonomi masyarakat menurutnya belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19. Sementara, ancaman resesi semakin dekat dan konflik Rusia Ukraina tak kunjung membaik.