Riset: Mayoritas Masyarakat Indonesia Dukung Integrasi NIK Jadi NPWP

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 21 November 2022 | 09:49 WIB
Riset: Mayoritas Masyarakat Indonesia Dukung Integrasi NIK Jadi NPWP
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah DJP Kemenkeu yang menggunakan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) guna meningkatkan pendapatan negara mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Merujuk pada hasil survei pada Minggu (20/11/2022) lalu memperlihatkan, 48,5 persen warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP. Meningkat dari survei pada Agustus 2022 lalu sebesar 31,6 persen.

"Mayoritas publik, terutama untuk kelas dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan, memiliki peningkatan kesadaran pada program ini. Dan juga yakin penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan," kata Direktur Eksekutif Polling Institute Kennedy Muslim.

Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh petugas yang telah dilatih, sepanjang tanggal 2 hingga 8 November 2022 terhadap 1.220 orang yang menjadi sampel jajak pendapat (polling) dari seluruh provinsi di Indonesia yang tersebar secara proporsional.

"Polling ini memiliki margin of error (MoE) sekitar 2,9 persen pada rentang kepercayaan 95 persen," tulisnya.

Selain itu, kata Kennedy Muslim, berdasar data yang didapatkannya, terdapat indikasi adanya kenaikan penerimaan pajak degan meningkatnya jumlah pemilik NPWP.

Di mana, kepemilikan NPWP saat ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yakni dari 45,7 persen pada Agustus 2022, naik menjadi 48,7 persen di November 2022.

"Tentunya hal ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak," kata dia, dikutip dari Antara.

Dari pemilik NPWP, lanjut dia, mayoritas membayar pajak, bahkan mencapai 78 persen, namun jenis pajak yang paling banyak dibayar adalah yang termasuk dalam otoritas pemerintah daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 60,5 persen dan pajak kendaraan bermotor yang mencapai 59,9 persen.

Baca Juga: Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak

"Sementara untuk jenis pajak yang termasuk dalam otoritas pemerintah pusat, hanya sekitar 13 persen. Yaitu, Pajak Penghasilan (PPh) 9.2 persen atau sekitar 36.8 persen dari pemilik NPWP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 3.8 persen," kata Kennedy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI