Suara.com - Salah satu bursa kripto terbesar dunia FTX secara resmi telah mengajukan perlindungan pengadilan AS atas kebangkrutan yang telah terjadi.
Mereka berhutang hampir USD3,1 miliar atau setara Rp48,4 triliun (kurs Rp15.600) kepada 50 kreditur terbesarnya.
"Bursa berutang sekitar USD1,45 miliar kepada 10 kreditur teratasnya," kata perusahaan tersebut saat mengajukan kebangkrutan ke pengadilan dikutip dari CNN Senin (21/11/2022).
FTX dan afiliasinya mengajukan kebangkrutan di Delaware pada 11 November, yang menyebabkan sekitar 1 juta pelanggan dan investornya mengalami kerugian hingga miliaran Dollar.
Baca Juga: Riset: Aset Kripto Senilai Rp2 Triliun Lenyap, Investor Indonesia Justru Kian Optimis
Bursa ini juga telah meluncurkan tinjauan strategis atas aset globalnya dan sedang mempersiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis.
Saat ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti sudah menghentikan perdagangan token kripto FTX di Indonesia.