Anggaran Terbatas, Menhub Budi Lebih Pilih Sewa Ketimbang Beli Mobil Listrik

Minggu, 20 November 2022 | 16:53 WIB
Anggaran Terbatas, Menhub Budi Lebih Pilih Sewa Ketimbang Beli Mobil Listrik
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melakukan tinjauan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/10. [Foto/Kemenhub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terkait adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kewajiban pejabat dilingkungan pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik, disiasati oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk menyewanya ketimbang harus membelinya.

Menhub Budi beralasan dengan menyewa lebih masuk akal di tengah terbatasnya anggaran Kementerian Perhubungan.

"Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” kata Menhub Budi di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

Jokowi sebelumnya mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Ini merupakan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060.

Baca Juga: Pabrik DFSK Cikande Segera Produksi Kendaraan Listrik untuk Pasar Indonesia

Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Meski ditengah keterbatasan yang ada Menhub Budi mengatakan, pemerintah sangat berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.

Di antaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Kemenhub sendiri kata dia telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Baca Juga: Nasib Kharisma Jati Usai Diduga Hina Iriana Jokowi, Ada Kemungkinan Tak Dipenjara?

Diantaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI