Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 November 2022 | 10:14 WIB
Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK
Ilustrasi mengirim makanan buat orang lain. (Dok: Gojek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang terdampak PHK massal tidak hanya mendapatkan kompensasi sesuai UU di masing-masing negara tapi juga menerima sejumlah dukungan finansial.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, perusahaan siap memberi dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Andre mengatakan GoTo memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.

Menurut Andre, keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Menanggapi langkah GoTo tersebut, Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha melihat kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan diatas ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.

Baca Juga: Perusahaan Startup Ramai-Ramai PHK Ribuan Karyawan, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Ia juga menilai poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI