Suara.com - Ada yang menarik dalam Persidangan kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat pada pekan ini.
Saksi-saksi yang dihadirkan belum mampu membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pengurusan PE. Bahkan, sebagian besar saksi menyatakan sudah memenuhi prosedur.
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengungkapkan, fakta yang mengejutkan, pihaknya mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar.
Selain itu, dia juga menyebut pelaku usaha berperan penting dalam mengatasi soal kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi di Indonesia.
Baca Juga: SPKS Geruduk Wilmar dan KPPU, Minta Perbaikan Tata Kelola Sawit Terkait Korupsi Minyak Goreng
Kemudian saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Farid Amir, juga mengakui perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan minyak kebutuhan dalam negeri. Sehingga layak mendapatkan izin ekspor.
Hal tersebut juga terungkap dalam persidangan-persidangan sebelum dan sesudahnya, hampir semua saksi menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku.
Semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Setelah melihat fakta persidangan, praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH,MH menilai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tak terbukti.
Misalnya, terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dituduh melakukan pengurusan PE dengan menggunakan data yang dimanipulasi, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut, karena semua urusan dilakukan oleh kantor pusat.
Baca Juga: 5 Jenis Minyak Goreng Non Kolesterol Berkualitas yang Dijual di Pasaran
“Tak ada perbuatan melawan hukum PTS, sebab bukan kewenangan terdakwa, semua urusan dilakukan oleh kantor pusat,” kata Hotman dalam keterangan persnya, Minggu (20/11/2022).
Berdasarkan saksi di persidangan, lanjut Hotman, tidak ada tanggung jawab PTS soal distribusi. Sebab, hal ini merupakan bagian tugas bagian penjualan ke distributor, dan semua data tidak ada yang disiapkan oleh Terdakwa PTS seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Hotman, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTS. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.
“Dalam setiap pidana korupsi, setidaknya harus ada unsur; Pebuatan melawan hukum, Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan Memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” papar Hotman.
Jadi, kata dia, setelah mendengan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.
“Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan,” kata Hotman.