Hindari Kesalahpahaman Asuransi, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum dan Saat Memilih

Vania Rossa Suara.Com
Minggu, 20 November 2022 | 09:00 WIB
Hindari Kesalahpahaman Asuransi, Ini yang Perlu Dilakukan Sebelum dan Saat Memilih
Ilustrasi asuransi (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di kalangan masyarakat, masih ada kesalahpahaman asuransi, terutama seputar asuransi jiwa dan kesehatan. Hal ini menyebabkan masyarakat seringkali mengalami masalah di kemudian hari, salah satunya saat melakukan klaim.

Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, menyebut beberapa pemahaman yang masih salah di kalangan masyarakat Indonesia terkait asuransi jiwa, di antaranya:

  • Asuransi dianggap sama dengan menabung
  • Asuransi dianggap sebagai investasi
  • Membeli asuransi tanpa mengetahui jenis produk dan cakupan polis yang dimiliki
  • Membeli asuransi tanpa mengetahui apakah sudah sesuai kebutuhan

Untuk menghindari masalah yang mungkin akan terjadi akibat kesalahpahaman asuransi, Himawan, dalam Media Workshop dengan topik Life & Health Insurance 101: Do’s & Don’ts Sebelum dan Saat Memiliki Asuransi, menjelaskan tentang tahapan dan istilah yang harus diketahui dalam asuransi jiwa.

Himawan juga mengingatkan kembali hal penting yang harus dilakukan nasabah ketika menerima polis, mulai dari memeriksa data pribadi, memahami manfaat asuransi yang tertera di dalam polis, apa saja yang menjadi pengecualian, serta masa pertanggungan asuransi.

Baca Juga: Jangan Sampai Healing Jadi Pusing, Ini Manfaat Asuransi Perjalanan Saat Traveling

Tak hanya itu, Sukarno, Product Marketing & Health Service Allianz Life Indonesia, juga memaparkan mengenai perbedaan asuransi kesehatan dengan asuransi jiwa, baik dari fungsi dan jenisnya.

Menurutnya, masyarakat harus benar-benar memahami cakupan manfaat asuransi kesehatan yang dibutuhkan, serta memastikan untuk mengisi data pribadi yang benar dan riwayat kesehatan yang lengkap.

Sukarno juga menyampaikan bahwa nasabah harus memahami mengenai prosedur pengajuan klaim, serta apa saja hal-hal yang dapat menyebabkan klaim ditolak, seperti dokumen tidak lengkap, polis dalam kondisi lapse, belum melalui masa tunggu, serta Pre-existing Condition dan Non-disclosure.

Agar manfaat asuransi bisa dirasakan maksimal, baik Himawan maupun Sukarno mengingatkan agar nasabah jangan sampai terlambat melakukan pembayaran premi, dan jangan berhenti me-review polis secara berkala sesuai dengan perkembangan kebutuhannya.

Baca Juga: Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI