Carut Marut Pengeloaan Blok Migas Bula di Maluku

Jum'at, 18 November 2022 | 20:13 WIB
Carut Marut Pengeloaan Blok Migas Bula di Maluku
Ilustrasi Blok Migas. (Dok: SKK Migas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelolaan blok minyak dan gas (Migas) Bula di Seram, Maluku Utara, mengalami masalah. Salah satunya, hak partisipasi atau participating interst (PI) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Pemerintah provinsi yang belum kunjung diberikan.

Bahkan, pemerintah provinsi Maluku meminta pariticipating interest (PI) atau hak partisipasi pengelolaan blok Bula sebesar 30%.

Rencananya pengalihan PI untuk pemerintah daerah tersebut akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Maluku Energi Abadi (Perseroda).

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina, menjelaskan, sebenarnya proses pengalihan PI awalnya berlangsung sejak Januari 2022. Akan tetapi hingga kini tidak juga terealisasi, bahkan saat ada perjanjian untuk melakukan penandatanganan pihak ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited yang tidak menghadiri acara tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Raksasa Migas Malaysia Kepincut Kelola Gas Abadi Blok Masela

Sampai batas waktu yang ditentukan pada tanggal 6 November 2022 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10% Kepada BUMD Pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas KBH (Kontrak Bagi Hasil) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," ujar Musalam dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Menurut Musalam, pemerintah provinsi Maluku telah berulang kali dibuat kecewa dengan sikap para kontraktor. Kedua kontraktor, kata dia, hingga kini belum juga memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplayer effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," kata Musalam.

Untuk diketahui, penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10% kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada tanggal 1 November 2022 yang lalu di Jakarta, namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Baca Juga: PMII Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Kasus Mafia Migas di Kabupaten Bogor

Sementara, berdasarkan Permen ESDM No 37/2016, pengalihan PI 10% di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10% kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI