Jadi Provinsi ke-38, Ini Alasan Pemerintah Bentuk Papua Barat Daya

Jum'at, 18 November 2022 | 19:51 WIB
Jadi Provinsi ke-38, Ini Alasan Pemerintah Bentuk Papua Barat Daya
Raja Ampat -Provinsi Papua Barat Daya. (Pixabay/blackinkstudio07)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian dari upaya mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua.

Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/11/2022).

"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian (masalah) di Papua dalam rangka untuk mempercepat (pembangunan) kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Menurut Wapres, pihak pemerintah dalam hal ini memang tengah menunggu pengesahan RUU tersebut agar dapat segera menunjuk penjabat gubernurnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Provinsi Papua Barat Daya, Puan Maharani: Kini Indonesia Punya 38 Provinsi

Selain itu juga agar pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar Provinsi Papua Barat Daya dan ketiga provinsi baru sebelumnya yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan dapat mengikuti Pemilu 2024.

"Sebab kalau sampai pembentukan Provinsi Barat Daya ini tertinggal kemudian Perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain, itu dia bisa mundur (Pemilunya) sampai 2025," kata dia.

Wapres menuturkan bahwa dengan adanya empat provinsi baru di Papua, akses pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan masif.

"Kita ingin layanan kepada masyarakat ini yang kalau dulu hanya oleh satu provinsi, nah sekarang oleh empat provinsi. Kita harapkan layanannya akan lebih masif kepada masyarakat," jelas dia.

Adapun untuk mendukung upaya percepatan pembangunan Papua tersebut, menurut Wapres, pemerintah telah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Ia pun mengharapkan agar rencana induk ini didukung oleh struktur birokrasi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalamnya.

Baca Juga: Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan

"Tetapi strukturnya juga harus menopang. Bahkan sekarang kita sedang siapkan ASN-nya. Sekarang (para ASN Papua) sedang magang selama 6 bulan agar supaya mereka paham, mereka tahu dan mereka menghayati," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI