Suara.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan adanya penipuan investasi yang berkedok penawaran kerja sama usaha penjualan online di toko online. Penipuan ini membuat ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) hingga miliaran rupiah.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, menuturkan, awalnya pelaku menawarkan kerja sama tersebut kepada para mahasiswa IPB dengan komisi 10% per transaksi. Bahkan, pelaku memberitahukan cara mahasiswa IPB mendapatkan modal untuk menjalankan kerja sama itu.
Pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Baca Juga: Siapa SAN? Pelaku Yang Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Atas perlakuan ini, SWI mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut," imbuh Tongam.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Polresta Bogor, hingga saat ini baru ada 29 aduan terkait pinjol. Dari hasil pendataan sementara, diperkirakan terdapat 311 mahasiswa yang terjerat pinjol.
"Diperkirakan total uangnya Rp 2,1 miliar dari 311 orang," kata Wakapolres Bogor, AKBP Ferdy Irawan ditulis Rabu (16/11/2022)