Promo dan Diskon Belanja di Aplikasi e-Commerce Akan Diatur Pemerintah?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 16:55 WIB
Promo dan Diskon Belanja di Aplikasi e-Commerce Akan Diatur Pemerintah?
Ilustrasi Belanja Online (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta membuat regulasi terkait promo dan diskon besar-besar yang kerap dilakukan perusahaan digital seperti e-commerce dan perusahaan ride-hailing.

"Pemerintah harus mulai mengatur model bisnis e-commerce dan ride-hailing yang lakukan promo dan diskon secara besar-besaran untuk pertahankan market share yang membuat persaingan usaha sektor digital menjadi kurang sehat," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Jumat (18/11/2022).

Menurut dia, promo dan diskon yang diberikan terus-menerus kepada konsumen akan membebani keuangan perusahaan digital dan dapat merugikan perusahaan yang pendanaannya mulai berkurang.

"Harusnya perusahaan digital lebih mendorong perlombaan fitur yang memang dibutuhkan oleh konsumen," sambung dia.

Baca Juga: Ribuan Karyawan GoTo Kena PHK, Perusahaan Janjikan Kompensasi Ini

Gelombang PHK massal bisa saja terjadi jika perusahaan layanan digital lain mulai dari fintech, edutech, dan healthtech, terus-terusan melakukan strategi riskan. 

Terlebih, persaingan pencarian investor yang semakin ketat di tengah ancaman resesi global pada 2023.

GoTo sebelumnya sudah mengumumkan adanya PHK massal terhadap 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo.

Bhima menambahkan pemerintah harus memastikan karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang mengalami PHK mendapatkan hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

"Karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus buat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya," kata Bhima.

Baca Juga: 1.300 Karyawan Gojek-Tokopedia Kena PHK Massal

Pemerintah juga dinilai perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, misalnya melalui BUMN untuk segera menyerap karyawan yang mengalami PHK agar keahlian mereka tidak hilang karena terlalu lama menganggur.

"Karena korban PHK digital notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi). Sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI