Hati-hati! Beredar Praktik Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Cileungsi

Kamis, 17 November 2022 | 20:19 WIB
Hati-hati! Beredar Praktik Oplos Gas Elpiji 3 Kg di Cileungsi
Sejumlah tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian barat bersama Kepolisian Resort Bogor menindak oknum penimbun ataupun pengoplos gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Kampung Tengah Bojong Kaso Desa Cileungsi Kidul Kab Bogor.

Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 truk dan tabung 12 kilogram di lokasi penindakan.

Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan Tabung Elpiji 3 bersubsidi agar tepat sasaran.

"Praktik pemindahan gas elpiji Ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11/2022)..

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Tajurhalang Bogor, Tiga Rumah Hingga Mobil dan Motor Dilalap si Jago Merah

Agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.

"Kalau secara hubungan kerja lembaga penyalur yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU), terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum," tandasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Eko juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Baca Juga: Gunakan Mekanisme Pasar Tertutup, Disperindagkop dan UKM Paser Salurkan Tabung Gas Elpiji 3 Kg: Untuk Masyarakat Miskin

"Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait, serta rekan-rekan media untuk turut memberikan informasi dan membantu mengedukasi masyarakat terkait beban subsidi yang sangat besar yang saat ini telah diberikan oleh negara, agar dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak serta ekonomi lemah demi keberlangsungan bangsa dan negara," pungkas Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI