Suara.com - Perusahaan pengelola dana modal yang dikelola Pemerintah Singapura, Temasek rugi hingga US$275 juta atau sekitar Rp4,3 triliun akibat kebangkrutan bursa kripto FTX lantaran opsi write down investasi.
Meski kini Tamasek telah mengajukan perlindungan kebangkrutan FTX. Namun, perusahaan itu memastikan akan melepas investasi mereka.
"Meskipun penurunan investasi kami di FTX tidak banyak berdampak pada kinerja kami secara keseluruhan. Namun kami akan menangani setiap kerugian investasi dengan serius, dan hal ini akan menjadi pembelajaran ke depan," tulis keterangan resmi Tamasek dikutip pada Kamis (17/11/2022).
Tamasek diperkirakan memiliki investasi mencapai saham FTX senilai US$210 juta ditambah dengan saham senilai US$65 juta pada FTX US yang disuntikkan dalam pendanaan Oktober tahun 2021 sampai Januari 2022.
Baca Juga: Pelanggan Indosat Kini Bisa Jual-Beli Aset Kripto di Aplikasi myIM3 dan bima+
Namun demikian, Temasek memastikan investasi mereka di FTX bukan merupakan investasi kripto dan mereka sama sekali tidak berhubungan dengan aset tersebut.
"Untuk memperjelas, saat ini kami tidak memiliki paparan langsung dalam cryptocurrency," tulis Temasek.
Temasek sendiri mengaku sudah melakukan uji kelayakan sebelum berinvestasi di FTX. Namun, pelanggaran yang ditemukan dalam bursa kripto tersebut memperlihatkan bahwa FTX tidak profesional dalam mengelola usaha mereka hingga dianggap mengarah ke penipuan.
"Kami mendukung upaya pihak berwenang dan pengadilan serta mendorong pihak-pihak dalam lingkup FTX untuk bekerja sama guna menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sesuai hukum," lanjut Temasek.
FTX dipastikan bangkrut usai Binance memutuskan mundur dari upaya akusisi sekaligus dukungan guna menyelamatkan bursa kripto itu dari kebangkrutan.
Baca Juga: Said Didu Puji Anies Baswedan Bertemu Gibran, Politisi Demokrat: Gampang Tertipu