Suara.com - Profesi menjadi sopir truk saat ini boleh dibilang pekerjaan yang dianggap sebelah mata, namun tahukah kamu bahwa gaji sopir truk ternyata lebih besar jika dibandingkan dengan penghasilan yang diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya setiap bulan.
Ehh, tapi ini bukan di Indonesia yah. Gaji sopir truk fantastis tersebut terjadi di Australia, negara tetangga Indonesia.
Hal tersebut diketahui dari kanal YouTube Putu Taluh71, warga negara Indonesia (WNI) asal Bali yang sudah bekerja sebagai sopir truk di Australia selama 20 tahun terakhir.
Dalam sebuah video dia menuturkan sopir truk di Australia mendapatkan bayaran USD58 dolar atau setara Rp904.000 per jam jika diasumsikan Rp15.600/dolar AS.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Karyawan RANS Entertainment dari Terendah Hingga Tertinggi
Gajinya dibayarkan setiap satu pekan, jadi mereka bisa mengantongi Rp25-30 juta dalam sepekan.
"Jadi ini khusus untuk sopir truk di Western Australia. Bayarannya USD58 dolar per jam casual dan 47 per jam untuk full time. Jadi orang-orang tertarik menjadi sopir truk karena bayarannya besar,” kata Putu.
Putu sendiri mengaku memiliki penghasilan Rp4 juta sampai Rp6 juta per hari. Jika bekerja 11 sampai 12 jam sehari dalam 6 hari kerja, maka dalam sepekan bisa menerima gaji sebesar Rp90 juta sampai Rp100 juta sebulan. Maka dalam setahun, Putu bisa mendapatkan Rp1,2 miliar.
Sementara itu untuk gaji Presiden dan Wakil Presiden ditanah air diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Catcalling ke Wanita WNA Rusia, Sopir Taksi Blue Bird Langsung Dipecat
Saat ini gaji tertinggi pejabat negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Jika mengacu hal tersebut membuat gaji presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.
Namun, tunjangan yang diberikan jauh lebih besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.
Sementara itu untuk gaji pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara mendapatkan Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.
Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Perlu dicatat, bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.