Suara.com - Pengamat maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengungkapkan bahwa pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terletak di Marunda, Jakarta Utara, merupakan bagian penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara poros maritim dunia 2045.
“Peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan melalui pelabuhan. Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar perannya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Terminal umum pelabuhan KCN yang sudah dikonsesikan ke negara serta sahamnya dimiliki juga oleh negara melalui PT Kawasan Berikat Nusantara dihentikan sementara izin usahanya sejak Juni 2022.
Alhasil, segala aktivitas ekonomi disana terhenti sehingga berimbas pada kerugian berbagai pihak, mulai dari industri pengguna pelabuhan hingga para buruh bongkar muat & pekerja yang menyandarkan hidupnya pada pelabuhan tersebut.
Baca Juga: Penerapan Aplikasi Digital di Pelabuhan Efektif Tekan Aktivitas Pungli
Menanggapi kisruh ini, Capt. Hakeng mengungkapkan, penutupan ini menyebabkan efek domino yang tidak sedikit. Dia mencontohkan, untuk antrian kapal bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
“Selain itu, dipastikan banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari penutupan KCN karena pihak pengusaha kapal, perusahaan bongkar muat,perusahaan truk, perusahaan penyedia alat berat, atau Badan Usaha Pelabuhan tidak sanggup membayar honor mereka,” tutur pria yang juga merupakan pendiri dan Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).
Senada dengan Capt. Hakeng, salah satu perwakilan Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menyatakan bahwa akibat penutupan pelabuhan KCN, seluruh kegiatan ekonomi di Marunda otomatis terhambat.
“Ribuan orang jadi pengangguran, antrean kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lebih lama, kemacetan parah di kawasan Marunda, truk-truk jadi lambat ritasenya sehingga menyebabkan kenaikan yg tinggi pada biaya logistik,” papar pria yang juga merupakan anggota dari Indonesian ShipOwner Association (INSA).
Lebih lanjut, Munif mengaku heran atas keputusan penutupan pelabuhan KCN yang vital bagi hajat hidup banyak orang dan telah menyetorkan pajak ke negara s/d Rp 180 miliar. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan sepihak, tanpa ada kajian menyeluruh dari berbagai pemangku kepentingan dan tentang darimana sumber pencemaran udara berasal.
Baca Juga: Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Terintegrasi di Pelabuhan Sentuh Angka 85,9%
“Terbukti saat ini sudah hampir lima bulan sejak ditutup (pelabuhan KCN), ternyata pencemaran debu masih terus terjadi di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara. Seharusnya dilakukan kajian yang terperinci dan menyeluruh dulu tentang penyebab pencemaran debu batubara, mengingat bersebelahan dengan Pelabuhan KCN itu ada kawasan Industri yang menghasilkan debu batubara (fly ash-abu terbang), dan pelabuhan-pelabuhan lain yang melakukan pembongkaran batubara,” tukasnya.
Munif juga menyampaikan bahwa Penjaspel masih heran kenapa s/d saat ini Pelabuhan KCN belum dibuka kembali padahal dari 32 sanksi yang diberikan hanya 1 sanksi yang belum dipenuhi oleh Pelabuhan KCN yaitu mengenai pembangunan dinding setinggi 6 meter karena menunggu persetujuan SUDIN LH Jakarta Utara & Dinas LH DKI.