Suara.com - Sedikitnya 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB University) terjerat pinjaman online atau pinjol dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Bukan hanya mahasiswa kampus pertanian tersebut, total sedikitnya 301 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga terjerat kasus serupa.
Alasan banyak mahasiswa terjerat pinjol adalah adanya iming-iming bagi hasil dari bisnis yang menggunakan pinjaman online tersebut.
Keterangan resmi Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022) menyebutkan para mahasiswa tersebut diberi iming-iming kerja sama bisnis belanja olshop. Mahasiswa akan memperoleh komisi 10 persen dari bisnis tersebut.
Namun, keuntungan 10 persen baru bisa diraih ketika para korban mengajukan pinjaman online terlebih dahulu. Saat ini sudah ada lima kanal pinjol yang digunakan oleh para mahasiswa mengajukan pinjaman.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Papua saat KTT G20 di Bali Digebuki hingga Luka-luka, Massa Dikepung di Asrama
Uang yang dipinjam dari situs pinjol kemudian ditransfer kepada terlapor berinisial SAN. Mahasiswa lalu memperoleh keuntungan sebesar sepuluh persen dari aktivitas tersebut. Sayangnya, bak dua sisi mata uang, para mahasiswa justru terjerat utang hingga miliaran rupiah.
Kurangnya pengetahuan dalam berbisnis serta modus-modus baru kerap menjadi alasan banyak mahasiswa gampang terjerat pinjol.
Di samping itu, proses pinjaman yang tak terlalu berbelit juga menjadi iming-iming tersendiri, terlebih jika calon korban dalam kesulitan keuangan dan membutuhkan suntikan modal dengan segera. Padahal, pinjol sebenarnya tak cuma merugikan diri sendiri, melainkan juga teman yang ikut diteror apabila pinjaman tak kunjung lunas.
Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, calon nasabah seharusnya memperkuat pengetahuan soal konsekuensi pinjaman. Pasalnya, saat ini tak sedikit penyedia pinjol berstatus ilegal. Calon nasabah patut curiga jika jumlah pinjaman tak diseleksi dengan ketat atau sangat mudah, jumlah bunga atau denda keterlambatan juga tidak jelas.
Pinjol ilegal biasanya juga dibarengi dengan ancaman, intimidasi, dan teror tidak hanya ke peminjam tetapi juga akses ke kontak lain yang masuk dalam data pribadi. Pihak penagih utang juga tidak memiliki identitas yang jelas. Jika kamu menemukan agen pinjol dengan ciri-ciri tersebut, jangan sampai melakukan pinjaman uang.
Baca Juga: Warek II Unila Gunakan Uang Suap untuk Ganti Biaya Muktamar ke-34 NU di Lampung
Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini juga merilis 106 nama institusi pinjol legal yang bisa dijadikan rujukan jika membutuhkan uang dengan cepat.
Beberapa di antaranya adalah Danamas, Investree, Amartha, dan Dompet Kilat. Namun, seberapa pun gampanya melakukan pinjaman online, jangan sampai besar pasak daripada tiang dalam menggunakan uang agar tidak terjebak pinjol yang merugikan. Lebih baik, mengusahakan pekerjaan atau penghasilan tambahan alih-alih berutang.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni