Suara.com - Dana bantuan yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk para keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang mencapai Rp117 miliar, ternyata digunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan mereka.
Disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bantuan untuk korban dari tragedi Boeing 737 Max itu digelapkan oleh ACT, dalam hal ini pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2022) lalu.
JPU merincikan, dana yang diterima ACT dari BCIF mencapai Rp 138.546.388.500. Namun, dana yang disalurkan kepada keluarga korban Lion Air JT 610 hanya sekitar Rp20,5 miliar. Rinciannya yakni, dana tersalurkan ke ACT melalui perjanjian kerja sama dengan Boeing sebesar Rp18.188.357.502.
Baca Juga: Mantan Presiden ACT Menjalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
ACT kemudian melakukan pembayaran atas nama proyek Boeing melalui Lilis Uswatun Rp 2.375.000.001 dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500.000.000.
Sedangkan uang sebesar Rp117.982.530.997 digelapkan oleh para terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan dan relawan, sekaligus THR sebesar Rp33 miliar.
Sementara dana sisanya ditransfer ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824, Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000, Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000, PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333, Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200, PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528, PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000, Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000 dan PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030.
Berikut rincian transaksi lain dari dana tersebut:
Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
Baca Juga: Gelapkan Dana Umat, Hari Ini Belasan Jaksa Disiapkan untuk Tuntut Eks Para Petinggi ACT
Biaya pengelolaan sebesar Rp 6.448.982.311
Tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
Transaksi kepada Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
Transaksi CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000
Biaya program tanpa kejelasan Rp 3.036.589.272
Dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
Bangun kantor cabang baru Rp 1.909.344.540
Melunasi lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716
Selain itu, Ahyudin juga menerima transaksi senilai Rp 125.000.000. Ada pula transaksi lain-lain dan tidak teridentifikasi dengan total nilai lebih dari Rp2 miliar.