101 Karyawan Pabrik AQUA di-PHK Diduga Akibat Protes Upah Lembur, Manajemen Buka Suara

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 16 November 2022 | 12:25 WIB
101 Karyawan Pabrik AQUA di-PHK Diduga Akibat Protes Upah Lembur, Manajemen Buka Suara
Pabrik AQUA Solok. (Dok: AQUA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen PT Tirta Investama (TIV) mengupayakan dialog dengan karyawan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan yang berlaku.

Disampaikan oleh Kepala Pabrik AQUA Solok, Endro Wibowo, hingga saat pihaknya masih melakukan proses mediasi dan berharap agar para pemangku kepentingan di Solok dapat melihat persoalan ini secara jernih.

"Tanpa mencampuradukkan masalah dengan kepentingan di luar ketenagakerjaan sehingga proses yang sedang berlangsung dapat terus berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," ujar dia.

Ia juga menambahkan, pokok permasalahan terkait perselisihan tersebut adalah tentang tuntutan upah lembur di jam istirahat. 

Hingga saat ini, ujar dia, masih berproses di tingkat mediasi yang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera barat.

Perusahaan berharap semua pihak akan mematuhi proses yang berlaku sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sebagaimana diketahui perselisihan dimulai karena adanya perbedaan pandangan terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 di mana manajemen menganggap aksi ini tidak sah karena proses dialog masih berlanjut.

"Setelah dua kali pemanggilan dalam waktu tujuh hari berturut-turut mogok kerja tidak sah dan karyawan tetap tidak kembali bekerja, maka dianggap mengundurkan diri secara otomatis berdasarkan Pasal 6 (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003," ucap dia.

Kemudian, pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan di Solok untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran mereka sebagai pengunduran diri dan perusahaan telah memberikan hak-hak mereka sesuai PKB.

Baca Juga: Disney Hingga Netflix PHK Massal Karyawan, Bisnis Streaming Tak lagi Menjanjikan?

Mereka yang terkena dampak ini sudah bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan terhitung sejak 19 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI