Suara.com - Masyarakat perlu memperhatikan segala aspek sebelum mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Jangan sampai seperti artis kondang Jessica Iskandar yang menunggak cicilan KPR selama tiga bulan.
Salah satu aspek yang diperhatikan adalah suku bunga KPR. Pasalnya, suku bunga KPR yang akan mempengaruhi biaya cicilan rumah.
Masyarakat juga harus tahu jenis-jenis suku bunga KPR yang disepakati dengan pihak bank.
Adapun jenis-jenis bunga KPR itu diantaranya bunga tetap (fixed rate) di mana bunga yang dikenakan ditetapkan sama dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Kisah Driver Ojol di Solo, Mimpi Punya Rumah dan Akhirnya Terwujud Berkat KPR Gojek
Misalnya, masyarakat akan menerima bunga KPR 5% dari salah satu bank selama tiga tahun pertama kredit. Setelahnya, masyarakat akan mendapatkan bunga fluktuatif sesuai dengan patokan bank.
Selain itu, ada juga jenis suku bunga floating, di mana bunga KPR yang dikenakan ke masyarakat fluktuatif sesuai dengan suku bunga acuan atau BI Rate.
Sebenarnya, masyarakat juga bisa melihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank umum konvensional di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rata-rata SBDK KPR bank umum konvensional pada Agustus 2022 sebesar 8,61%.
Adapun berikut daftar 10 besar SBDK KPR Bank Umum Konvensional dari yang terendah hingga tertinggi, berdasarkan data OJK:
- Bank Multiarta Sentosa, Bunga KPR 4,9%
- BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Bunga KPR 5,02%
- Bank Bumi Artha, Bunga KPR 6,59%
- Bank Ina Perdada, Bunga KPR 6,64%
- BCA, Bunga KPR 7,20%
- BRI, Mandiri, BNI, BTN, Bunga KPR 7,25%
- Bank Danamon, Bunga KPR 8%
- Bank CIMB Niaga, Bunga KPR, 8,75%
- Bank MNC Internasional, Bunga KPR 9,26%
- Bank Capita l Indonesia, Bunga KPR 13,24%
Baca Juga: Jessica Iskandar Jual Tas Branded, Bisa Buat Bayar Cicilan KPR Berapa Bulan?