Suara.com - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 menimbulkan protes dari serikat pekerja industri hasil tembakau.
Sebab, para pekerja merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat kenaikan cukai rokok yang angkanya di atas inflasi.
"Kami cukup terkejut dan prihatin atas keputusan pemerintah menaikkan CHT. Padahal sebagaimana yang selama ini disampaikan pemerintah, kita harus waspada atas situasi pasca pandemi COVID-19 dan stabilitas internasional terhadap perekonomian Indonesia," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman SPSI Sudarto dalam keterangan pers, Minggu (13/11/2022).
Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Hal ini otomatis menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat.
Sudarto menyayangkan kenaikan cukai SKT yang dampaknya sangat terasa pada pekerja di sektor ini.
"Pekerja rokok SKT yang padat karya sesungguhnya sudah jadi korban bertahun-tahun, mulai dari turunnya penghasilan sampai PHK," kata dia.
Sudarto mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai ini bukanlah langkah yang tepat.
"Menurut kami, keputusan ini tidak bijaksana karena kami memiliki hak bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Dampak penurunan penghasilan dan PHK selama ini sudah terjadi. Terlebih di situasi saat ini, dapat dipastikan pekerja adalah korbannya," kata dia.
Dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan cukai yang bakal berlaku dua tahun tersebut.
Baca Juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10-12 persen Tergantung Golongan
"Karena yang kami tahu baru berupa pengumuman. Besar harapan kami, dalam dokumen (Peraturan Menteri Keuangan), keputusannya benar-benar mempertimbangkan dengan teliti imbas kenaikan cukai rokok terhadap industri dan pekerja," kata dia.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting yakni pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai ilegal.
Wamenkeu juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja dan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita," katanya.