Suara.com - Minimnya regulasi dari pemerintah membuat publik belum sepenuhnya tahu fakta yang sebenarnya mengenai produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, maupun kantong nikotin.
Hal ini terlihat dengan masih berkembangnya persepsi yang keliru mengenai produk tembakau alternatif yang tidak berlandaskan hasil kajian ilmiah.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, menjelaskan produk tembakau alternatif masih banyak yang dicap sebagai produk yang memiliki risiko sama seperti rokok. Padahal produk tembakau alternatif tidak menghasilkan asap yang mengandung TAR, sehingga produk hasil inovasi tersebut memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
“Karena banyak ketidaktahuan akan informasi tersebut, masyarakat banyak yang menganggap bahwa produk tembakau alternatif memiliki bahaya yang sama dengan rokok, padahal faktanya tidak. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi tentang informasi yang akurat mengenai produk tembakau alternatif,” jelas Johan, dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Universitas Padjadjaran berjudul “Effectiveness and Safety Profile of Alternative Tobacco and Nicotine Products for Smoking Reduction and Cessation: A Systematic Review” yang dipublikasikan di Journal of Multidisciplinary Healthcare menyimpulkan bahwa penggunaan produk tembakau alternatif umumnya berpotensi mengurangi kebiasaan merokok dan jarang ditemukan efek samping (adverse event) setelah penggunaan jangka pendek dan menengah.
Selain itu, hasil riset lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris, Public Health England, yang kerap diperbaharui hingga tahun 2022 juga melaporkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko hingga 95 persen lebih rendah daripada rokok.
“Berdasarkan berbagai hasil kajian ilmiah tersebut, maka produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, memilki risiko yang lebih rendah dari pada rokok. Selain itu, tidak ada juga istilah 'second-hand smoke' yang dihasilkan oleh produk ini,” lanjut Johan.
Melalui fakta tersebut, Johan berpendapat masyarakat perlu mendapatkan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif yang berdasarkan hasil kajian ilmiah.
Informasi tersebut dinilai dapat merubah mispersepsi yang selama ini beredar. “Semua orang berhak tahu tentang fakta dari sebuah produk, apapun itu, termasuk produk tembakau alternatif,” tegasnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10-12 persen Tergantung Golongan
Ia juga berharap produk tembakau alternatif dapat diakses oleh perokok dewasa dan dijadikan pilihan bagi mereka yang kesulitan untuk berhenti merokok.
“Jika perokok dewasa memiliki akses dan informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif, maka semakin banyak perokok dewasa yang dapat memanfaatkan produk ini untuk memenuhi kebutuhan nikotin mereka dengan risiko yang lebih rendah,” terangnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumsi Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan mengatakan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk mengetahui fakta mengenai produk tembakau alternatif.
Apalagi, berbagai hasil kajian ilmiah baik di dalam dan luar negeri telah membuktikan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
“Jadi, informasi-informasi ini dapat dijadikan acuan bagi perokok dewasa yang sulit untuk berhenti dari kebiasaannya. Dengan memahami informasi tersebut, mereka bisa beralih ke produk tembakau alternatif,” tutur Paido.