Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengklarifikasi dirinya tidak terkait dengan promosi platform mata uang digital atau Cryptocurrency Pi Network.
Dia membantah, seruan dan ucapan terkait promosi platform tersebut yang disebarkan melalui media sosial ataupun grup WA.
"Itu sama sekali tidak benar. Saya juga tidak kenal dan mengetahui namanya Pi Network. Kemudian ada suara yang ditampilkan, Itu sama sekali tak benar," ujar Jerry dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/11/2022).
Menurut dia, informasi ini penting diungkapkan, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dari promosi yang mencatut pernyataan hingga suara dari platform mata uang digital ini.
Baca Juga: Kena Prank Kripto, Pengusaha Muda Ini Kehilangan Ratusan Triliun dalam Sehari
"Jadi seolah-olah informasi (yang diberikan platform Pi Network) itu dibenarkan. Padahal, tidak pernah ada informasi atau endorsement dari saya, atau suara dari saya terkait dengan Pi Network sebelumnya," ucap dia.
Dalam hal ini, Jerry akan menindaklanjuti pencantuman dirinya ke jalur hukum. Saat ini, dirinya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk proses hukum selanjutnya.
"Jadi, Ketika ada orang menyajikan rekaman suara dan mengklaim itu sebagai suara saya dan itu bukan suara saya, saya pikir itu suatu yang bertentangan dengan hukum, itu yang akan kita proses ke depan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, selama ini Indonesia tidak pernah mengizinkan keberadaan platform kripto mata uang digital atau cryptocurrency.
Untuk diketahui, operasional Pi Network juga telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: CEO Bursa Kripto FTX Kehilangan Harta Rp227 Triliun dalam Satu Malam
"Kripto kita anggap sebagai aset. Ketika itu menjadi cryptocurrency jelas itu di luar perizinan yang kami berikan," pungkas dia.