Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 11:44 WIB
Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi
Ilustrasi asuransi tambahan atau rider (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ingin menambahkan rider asuransi? Sebelum memutuskan, coba cek dulu apa saja jenis rider yang umum ditawarkan di dalam asuransi, dan mana yang cocok untukmu?

Head of Health Strategic Business Unit Sequis, Mitchell Nathaniel, mengatakan pertimbangan awal yang perlu dilakukan oleh pemegang polis adalah mereview polis asuransi yang sudah dimilikinya, yakni memeriksa apakah manfaat yang disediakan masih mumpuni dengan kebutuhan perlindungan pada masa kini dan memperkirakan apakah nantinya masih relevan pada masa mendatang.

Lalu, apa saja jensi rider yang bisa dipilih? Ini dia daftarnya:

1. Payor Benefit

Baca Juga: Zurich Hadirkan Wajah Asuransi yang Segar dan Relevan untuk Anak Muda

Payor benefit merupakan manfaat pembebasan premi jika terjadi risiko kematian atau terjadi ketidakmampuan total secara tetap karena penyakit yang terjadi pada pemegang polis (pembayar premi). Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi membayar premi tapi tetap mendapatkan perlindungan sampai masa perlindungan selesai atau jika meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan manfaatnya.

2. Critical Illness

Critical illness atau penyakit kritis memiliki kategori khusus yang mencakup beberapa jenis penyakit, yaitu gagal ginjal, penyakit jantung, kelumpuhan, kanker, stroke, dan sebagainya. Dengan menambahkan rider Critical illness, maka polis nasabah akan ditambahkan perlindungan menyeluruh terhadap penyakit kritis.

3. Permanent Disability

Menambahkah rider permanent disability berarti memberikan pertanggungan jika terjadi risiko kehilangan fungsi anggota tubuh sehingga mengalami cacat permanen maupun sebagian karena sakit atau kecelakaan pada tertanggung. Misalnya, kehilangan satu tangan akan mendapatkan sekian persen dari Uang Pertanggungan (UP).

Baca Juga: Sun Life Indonesia Ajak Ratusan Tenaga Pemasar Dalami Pengelolaan Risiko Keuangan

4. Accidental Death

Rider ini akan memberikan manfaat UP dari rider asuransi kecelakaan (double indemnity) jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian secara langsung dalam waktu kurang lebih 90 hari. Perusahaan asuransi akan memberikan UP dari asuransi jiwa yang merupakan asuransi dasar dan dari rider asuransi kecelakaan kepada ahli waris

5. Spouse and Children Benefit

Rider ini cocok jika kamu memiliki asuransi pendidikan atau asuransi untuk persiapan pensiun. Adanya rider spouse and children benefit akan menghapus kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia.

6. Asuransi Kesehatan

Rider ini dapat dilengkapi jika kamu hanya memiliki asuransi jiwa saja. Gunanya untuk memberikan penggantian biaya perawatan jika tertanggung memerlukan perawatan medis. Dalam rider ini biasanya bisa menanggung anggota keluarga lain, seperti suami/istri dan anak.

Nah, itu dia 6 jenis rider yang dapat menjadi pertimbangan buat kamu yang ingin melengkapi asuransimu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI