Pupuk Kaltim Pastikan Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 08:20 WIB
Pupuk Kaltim Pastikan Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan implementasi program kepatuhan persaingan usaha sesuai UU nomor 5 Tahun 1999.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, mewujudkan iklim usaha yang sehat dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.

Begitu pun KPPU, diamanatkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut guna meminimalkan potensi persaingan usaha yang tidak sehat.

"KPPU terus aktif melakukan pengawasan di seluruh sektor, tak terkecuali industri pupuk di Indonesia. Hal ini mengingat industri pupuk merupakan penopang ketahanan pangan nasional dengan memperkuat sektor pertanian domestik," ujar Harry.

Secara garis besar, KPPU memiliki empat fungsi utama. Diantaranya penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah, penilaian Merger & Akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.

Namun begitu, KPPU tidak senantiasa mengedepankan penindakan hukum secara represif untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat, namun lebih diarahkan kepada upaya preventif dengan meningkatkan program kepatuhan pelaku usaha dalam memahami hukum persaingan usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU mendorong Pupuk Kaltim untuk terus berjalan sesuai koridor usaha, mengingat perusahaan dalam aktivitas bisnis dipastikan berinteraksi dengan berbagai pihak terkait mulai dari pesaing, pemasok hingga konsumen.

Dari hal itu akan banyak potensi celah yang bisa timbul dan melanggar UU persaingan usaha, sehingga harus diantisipasi dengan baik agar tidak terjadi monopoli maupun persaingan tidak sehat dalam menjalankan usahanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI